Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Sahalih Al-utsaimin ditanya : "Bagaimana hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat sunnat (nafilah) pada tempat itu sendiri .?"
Jawapan:
Masalah diatas tidak jadi suatu penghalang. Tetapi para ulama berpendapat bahwa jika seseorang shalat fardhu pada suatu tempat, sebaiknya di pindah tempat bila mau shalat sunnat berdasarkan keterangan hadits Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar shalat jangan disambung dengan shalat lainnya hingga yang melakukannya keluar dulu atau berkata-kata".
"Artinya : Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumah kecuali shalat fardhu". Nabi-pun tak pernah melakukan shalat nafilah kecuali di rumahnya.
Sumber : islam2u.net
loading...
0 Komentar untuk "JANGAN MENYAMBUNG SOLAT FARDHU DENGAN SOLAT SUNAT..INI PENJELASANNYA"